Baru-baru ini pemerintah mengesahkan UUITE(undang-undang informasi dan transaksi elektronik) yang pada intinya digunakan untuk mengatur kita menggunakan internet. Adapun yang jadi perhatian saya nampaknya dengan berlakunya undang-undang ini, nampaknya kebebasan berpendapat dan berekspresi pengguna internet di indonesia menjadi sangat terbatas. Adapun UUITE bisa diakses dihalaman http://www.uuite.com/
Yang menjadi perhatian saya adalah salah satu pasal yang berbunyi:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

Tandanya gw ga boleh lagi bilang kalo gw benci si KRMT ROY karena dia sok tau, gw ga boleh bilang gw benci si chincha lawra karena dia apalah.... artinya gw ga boleh bilang benci gw benci pemerintah karena pemerintah lamban dan lebih ngurusin hal yang ga penting macam kaya gini daripada perbaikin jalan2 yang berlobang, nurunin harga sembako, mengadili koruptor....Tandanya gw ga boleh bilang hal-hal yang buruk misalnya gw ga sukarartis ini lah...karena dia blabla karena berdasarkan undang-undang diatas gw bisa didenda.. sampe diatas ratusan juta ...goodbye freespeech on the net.... kecuali kalo gw bersifat underground atau anonymous....